Curi Sawit buat Beli Beras

Upaya Keadilan Restoratif Terpenuhi, Jaksa Bebaskan Bapak Tiga Anak

Seorang bapak tiga anak berinisial MU dibebaskan dari jeratan hukum karena upaya keadilan restoratif telah terpenuhi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang bapak tiga anak berinisial MU dibebaskan dari jeratan hukum. Atas kasus pencurian buah sawit di PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) di Kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan.Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerapkan penegak keadilan Restoratif Justice  (RJ) atau keadilan restoratif. Setelah tersangka nekat melakukan aksi pencurian untuk membeli beras buat keluarganya.“Tersangka kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,'' ungkap Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH, MH.

Dijelaskan Riki, tersangka dibebaskan dari jeratan hukum dan kasusnya dihentikan, Rabu (2/3) lalu. Serta MU dapat pulang kampung bersama keluarganya, setelah mendapat uang transportasi langsung dari Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH.Ketika proses pembebasan terlihat mengharumkan, ketika korban dan tersangka berpelukan, di kala saling memaafkan dengan mengakui perbuatanya tersebut. Namun dipaparkan Kasi Pidum bahwa proses restoratif justice melalui beberapa tahapan. Mulai dari  mediasi,  hingga akhirnya antara korban dari perusahaan PT MUP dan tersangka sepakat berdamai.

Setelah tersangka yang memiliki tiga anak masih kecil-kecil, mengakui perbuatanya  melakukan pencurian sawit sebanyak 40 tandan di areal PT MUP, demi mendapatkan untuk membeli beras. Tapi belum sempat dijual, sudah keburu ditangkap pekerja PT MUP yang memergoki tersangka saat akan membawa buah sawit mengunakan karung goni, pada, Kamis 23 Desember 2021 silam. Maka tersangka MU diserahkan ke Polsek Langgam untuk di proses hukum lebih lanjut, setelah pihak PT MUP mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Dan tersangka usai diperiksa ia dijebloskan ke dalam sel.

Usai berkas acara pemeriksaan rampung atau sudah P-21 dari penyidik kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.Ketika berkasnya diteliti dan dipelajari oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan  dan menilai tidak harus diselesaikan hingga ke meja hijau. Hal ini mengingat aspek hukum dan aspek kemanusiaan.Kemudian proses mediasi antara korban, yakni PT MUP yang diwakili Kevin Tigo dan tersangka Mu, Selasa (32/2) lalu. Dengan fasilitator dari Kejari Pelalawan dan disaksikan oleh Kepala Dusun Tambak yang merupakan tempat tinggal tersangka dan  dan Penyidik Polsek Langgam.

Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, pihak Kejari melakukan ekspos untuk penghentian penuntutan ke Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.''Jadi hasil ekspos tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka MU tersebut disetujui oleh JAM Pidum," sebut Riki. Lalu, Kajari Silpia Rosalina mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan kemudian langsung diserahkan kepada  MU dan juga korban PT MUP. Selanjutnya bapak tiga ini yang sebelumnya mendekam dalam jeruji besi Polsek Langgam dibebaskan. Hingga bisa menghirup udara bebas, setelah mendapat restoratif justice dari Kejari Pelalawan. ''Proses penghentian penuntutan terhadap perkara tersangka MU dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI, Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,'' tutur Riki. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar